PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TINGKAT SMPN KOTA TANGERANG SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Jalur zonasi dengan kuota 55% (lima puluh persen), alur pendaftaran sebagai berikut :
Pra registrasi untuk calon peserta didik beralamat Tangerang Selatan yang Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Paket A atau bentuk lain yang sederajat serta memiliki dan melampirkan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat Keterangan Kelulusan (SKL). Yang berada di luar Kota Tangerang Selatan, dengan mengirimkan dokumen persyaratan ke Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah tujuan melalui ojek online, data diverifikasi dan di-input oleh panitia sekolah, selanjutnya calon peserta didik mengecek pada website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah tujuan untuk memastikan terdata sebagai pendaftar 1 x 24 jam, hal yang dilakukan pendaftar :
-
Membuka website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang dituju.
-
Download dan isi formulir jalur zonasi,
-
Download dan isi surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data pada website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),
-
Mengirimkan :
-
Formulir jalur zonasi hasil unduhan yang telah diisi
-
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
-
Surat pernyataan kebenaran data dengan mencantumkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) lengkap (contoh : XXXXXX-XXXXXX-XXXX) 16 (enam belas) digit dan mencantumkan tanggal terbit Kartu Keluarga (KK) yang ada pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor WhatsApp pendaftar pada masing-masing dokumen persyaratan, kemudian datang langsung ke sekolah atau melalui ojek online pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tujuan.
-
-
Panitia sekolah memverifikasi berkas persyaratan yang masuk, jika data benar akan dikirim bukti verifikasi melalui nomor whatsApp berupa tanda bukti terverifikasi.
-
Pendaftar memilih jalur zonasi memasukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) lengkap (contoh : XXXXXXXXXX) 10 (sepuluh) digit, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor whatsApp untuk klik jarak.
-
Melakukan penitikan jarak dari lokasi rumah (di rumah pendaftar) sesuai alamat Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik dengan sekolah tujuan, kemudian klik simpan untuk mendapatkan bukti pendaftaran.
-
Pendaftar mendapatkan bukti pendaftaran yang dikirim melalui whatsApp.
-
Pendaftar mencetak bukti pendaftaran.
-
Calon peserta didik menunggu pengumuman.
Jalur afirmasi dengan kuota 15% (lima belas persen) diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas, hal yang dilakukan pendaftar:
-
Membuka website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang dituju.
-
Download dan isi formulir jalur afirmasi,
-
Download dan Isi surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data pada website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
-
Mengirimkan :
-
Formulir jalur afirmasi hasil unduhan yang telah diisi
-
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
-
Foto copy bukti persyaratan : Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu keluarga (KK) dan surat pernyataan kebenaran data dengan mencantumkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) lengkap (contoh : XXXXXX-XXXXXX-XXXX) 16 (enam belas) digit dan mencantumkan tanggal terbit Kartu Keluarga (KK) yang ada pada Kartu Keluarga (KK) dan nomor whatsApp pendaftar pada masing-masing dokumen persyaratan, kemudian dikirim melalui : whatsApp dikirim pada nomor panitia sekolah, atau melalui ojek online ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tujuan.
-
-
Panitia sekolah memverifikasi berkas persyaratan yang masuk, jika data benar akan dikirim bukti verifikasi melalui nomor whatsApp berupa tanda bukti terverifikasi sebagai bukti pendaftaran.
-
Pendaftar mendapatkan bukti pendaftaran yang dikirim melalui whatsApp.
-
Pendaftar mencetak bukti pendaftaran.
-
Calon peserta didik menunggu pengumuman.
Jalur Prestasi Non Akademik Hasil Perlombaan serta Prestasi Bersertifikat, dengan kuota 30% (Tiga puluh persen), hal yang dilakukan pendaftar :
-
Membuka website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah menengah Pertama Negeri (SMPN) yang dituju.
-
Download dan isi formulir jalur prestasi non akademik atau prestasi lomba serta prestasi bersertifikat.
-
Download dan isi surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data pada website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
-
Mengirimkan :
-
Formulir jalur prestasi non akademik hasil perlombaan serta prestasi bersertifikat unduhan yang telah diisi
-
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
-
Foto copy : Bukti sertifikat/piagam bukti hasil lomba, surat keterangan dari Kepala Sekolah, Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan kebenaran data dengan mencantumkan nomor kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) lengkap (contoh : XXXXXX- XXXXXX-XXXX) 16 (enam belas) digit dan mencantumkan tanggal terbit Kartu Keluarga (KK) yang ada pada Kartu keluarga (KK) nomor whatsApp pendaftar pada masing-masing dokumen persyaratan, kemudian dikirim melalui ojek online ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tujuan.
-
-
Panitia sekolah merekap berkas persyaratan yang masuk, melaporkan hasil rekap pada panitia dinas untuk diverifikasi jika data benar akan dikirim bukti pendaftaran melalui Nomor whatsApp.
-
Pendaftar mendapatkan bukti pendaftaran yang dikirim melalui whatsApp.
-
Pendaftar mencetak bukti pendaftaran.
-
Calon peserta didik menunggu pengumuman.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 2 (dua), diperuntukan Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport dengan kuota 25% (dua puluh lima persen), Kuota Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport, yang terbagi dalam :
- Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport dengan kuota 23% (dua pulu tiga persen) untuk pendaftar yang berasal dari dalam zonasi, dan
- Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport dengan kuota 2% (dua persen) untuk pendaftar yang berasal luar zonasi dan luar daerah, alur pendaftaran sebagai berikut :
Pra registrasi untuk calon peserta didik yang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Terbuka (SD Terbuka), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) serta Paket A atau Bentuk Lain yang Sederajat serta memiliki dan melampirkan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat Keterangan Kelulusan (SKL) yang sekolah dan atau beralamat di luar Kota Tangerang Selatan, dengan mengirimkan dokumen persyaratan ke Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah tujuan melalui ojek online, data diverifikasi dan di-input oleh panitia sekolah (informasi selanjutnya calon peserta didik mengecek pada website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah tujuan untuk memastikan terdata sebagai pendaftar 1 X 24 jam), hal yang dilakukan pendaftar:
-
Membuka website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang dituju,
-
Download dan isi formulir prestasi nilai raport,
-
Download dan isi surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data pada website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
-
Mengirimkan :
-
Formulir jalur prestasi akademik nilai raport unduhan yang telah diisi.
-
Foto copy Kartu Keluarga (KK).
-
Foto copy : Nilai Raport Kelas IV (empat) semester 1 (satu) dan semester 2 (dua), Kelas V (lima) semester 1 (satu) dan semester 2 (dua), dan Kelas VI (enam) semester 1 (satu), Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan kebenaran data dengan mencantumkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) lengkap (contoh : XXXXXX-XXXXXX-XXXX) 16 (enam belas) digit dan mencantumkan tanggal terbit Kartu Keluarga (KK) yang ada pada Kartu Keluarga (KK) dan nomor whatsApp pendaftar pada masing-masing dokumen persyaratan, kemudian dikirim melalui ojek online ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tujuan.
-
-
Panitia Sekolah memverifikasi berkas persyaratan yang masuk, jika data benar akan dikirim bukti verifikasi melalui nomor whatsApp berupa tanda bukti terverifikasi.
-
Pendaftar mendapatkan bukti pendaftaran yang dikirim melalui whatsApp dari panitia sekolah.
-
Pendaftar mencetak bukti pendaftaran.
-
Calon peserta didik menunggu pengumuman.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota 5% (lima persen) dibagi menjadi 2 (dua), terdiri dari :
1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota 3% (tiga persen),
2. Jalur Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen).
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota 3% (tiga persen), hal yang dilakukan pendaftar :
-
Membuka website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang dituju.
-
Download dan isi formulir jalur perpindahan tugas orang tua/wali,
-
Download dan isi surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data pada website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
-
Mengirimkan :
-
Formulir jalur perpindahan tugas orang tua/wali unduhan yang telah diisi
-
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
-
Foto copy bukti persyaratan: Surat Tugas Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali,
-
Instansi pemerintah, dengan melampirkan surat pindah tugas maksimal 1 tahun sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),
-
Instansi swasta yang berbadan hukum, disertai lampiran bukti pendirian perusahaan dimaksud serta melampirkan surat pindah tugas maksimal 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
-
Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan kebenaran data dengan mencantumkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) lengkap (contoh : XXXXXX-XXXXXX-XXXX) 16 (enam belas) digit dan mencantumkan tanggal terbit Kartu Keluarga (KK) yang ada pada Kartu Keluarga (KK) dan nomor whatsApp pendaftar pada masing-masing dokumen persyaratan, kemudian dikirim melalui : whatsApp dikirim pada nomor panitia sekolah, atau ojek online dikirim ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tujuan.
-
-
Panitia sekolah memverifikasi berkas persyaratan yang masuk, jika data benar akan dikirim bukti verifikasi melalui nomor whatsApp berupa tanda bukti terverifikasi sebagai bukti pendaftaran.
-
Pendaftar mendapatkan bukti pendaftaran yang dikirim melalui whatsApp.
-
Pendaftar mencetak bukti pendaftaran.
-
Calon peserta didik menunggu pengumuman.
Jalur Anak Guru dengan kuota 2% (dua persen), hal yang dilakukan pendaftar :
-
Membuka website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang dituju.
-
Download dan isi formulir jalur anak guru.
-
Download dan isi surat pernyataan orang tua/wali tentang kebenaran data pada website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
-
Mengirimkan :
-
Formulir jalur anak guru unduhan yang telah diisi
-
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
-
Foto copy bukti persyaratan: Surat Perintah Tugas (SPT) atau Surat Keputusan (SK) mengajar orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyataan kebenaran data dengan mencantumkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) Lengkap (contoh : XXXXXX-XXXXXX-XXXX) 16 (enam belas) digit dan mencantumkan tanggal terbit Kartu Keluarga (KK) yang ada pada Kartu Keluarga (KK) dan nomor whatsApp pendaftar pada masing-masing dokumen persyaratan, kemudian dikirim melalui : whatsApp dikirim pada nomor panitia sekolah, atau ojek online dikirim ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) tujuan.
-
-
Panitia sekolah memverifikasi berkas persyaratan yang masuk, jika data benar akan dikirim bukti verifikasi melalui nomor whatsApp berupa tanda bukti terverifikasi sebagai bukti pendaftaran.
-
Pendaftar mendapatkan bukti pendaftaran yang dikirim melalui whatsApp.
-
Pendaftar mencetak bukti pendaftaran.
-
Calon peserta didik menunggu pengumuman.